A. Pengertian
Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan adalah daerah perairan yang
terlindung dari gelombang yangdilengkapi dengan fasilitas terminal laut yang
meliputi dermaga tempatkapal dapat bertambat untuk melakukan bongkar muat
barang dansebagai tempat penyimpanan untuk menunggu keberangkatan
berikutnya.
Pelabuhan perikanan tempat yang terdiri
dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh atau bongkar
muat ikan yang dilengkapi dengan fasiliats keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang Pelabuhan Perikanan.
hukum.unsrat.ac.id/men/menlaut_10_2004.pdf(keputusan KKP)
Pelabuhan perikanan adalah suatu
kawasan perpaduan antara daratan dan lautan, yang dilengkapi dengan berbagai
fasilitas untuk dipergunakan sebagai pangkalan penangkapan ikan, dan merupakan
pintu gerbang untuk memudahkan masuknya kapal-kapal perikanan.
digilib.its.ac.id/public/ITS-Master-5385-4106202802-chapter1.pdf(bab
1)
B.
Klasifikasi Pelabuhan Perikanan
Menurut
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelabuhan Perikanan pasal 1
tahun 2004, bahwa pelabuhan perikanan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Pelabuhan
Perikanan Samudra
Pelabuhan
perikanan samudra juga dapat disebut PPS, adalah pelabuhan perikanan kelas A,
yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan
diwilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Eklusif dan perairan internasional.
2.
Pelabuhan
Perikanan Nusantara
Pelabuhan
perikanan nusantara juga dapat disebut PPN, adalah pelabuhan perikanan kelas B,
yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan
diwilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.
3.
Pelabuhan
Perikanan Pantai
Pelabuhan
perikanan nusantara juga dapat disebut PPP, adalah pelabuhan perikanan kelas C,
yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan
diwilayah perairan pedalaman, kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eklusif
Indonesia.
4.
Pangkalan
Pendaratan Ikan
Pelabuhan
perikanan nusantara juga dapat disebut PPI, adalah pelabuhan perikanan kelas D,
yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan
diwilayah perairan pedalaman, kepulauan.
C.
Aktifitas, Jasa, Fasilitas dan Fungsi Pelabuhan
Perikanan
Aktifitas di
Pelabuhan Perikanan
Jasa pelabuhan perikanan merupakan
bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan pihak pengelola pelabuhan perikanan
dalam rangka memperlancar dan meningkatkan efisiensi & efektifitas kegiatan
perikanan di pelabuhan perikanan dan hal-hal yang terkait dengannya. Oleh karena itu, maka jasa pelabuhan
perikanan berkaitan erat dengan aktifitas di pelabuhan perikanan. Aktifitas-aktifitas tersebut mencakup :
1.
Aktifitas
Pendaratan dan Pembongkaran
Salah
satu hal yang membedakan pelabuhan perikanan dengan pelabuhan pelabuhan lainnya
adalah kekhususan komoditas yang didaratkan. Oleh
karena itu sarana dan prasarana yang disediakan disesuaikan dengan komoditi
tersebut. Tujuan kapal ikan melakukan kunjungan ke pelabuhan perikanan pada
dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga tujuan yaitu untuk melakukan pembongkaran
hasil tangkapan, melakukan
pengisian bahan perbekalan dan melakukan perbaikan kapal (docking).
Jasa
pelabuhan perikanan untuk melayani pendaratan dan pembongkaran ikan ini
diantaranya adalah penyediaan alat pengangkut ikan, keranjang atau tempat ikan,
buruh untuk membongkar ikan dan lain lain.
Berdasarkan tipe
pelabuhan, jumlah kapal yang melakukan kunjungan ke pelabuhan yang terbanyak
terdapat di Pelabuhan Perikanan Pantai yaitu 116.632 unit kapal tahun 2000,
disusul kemudian oleh Pelabuhan Perikanan Nusantara dengan 68.120 unit dan
Pelabuhan Perikanan Samudera 13.818unit. Sedangkan
pelabuhan dengan frekuensi pendaratan di atas 10.000 unit adalah PPP Pulau
Tello, PPN Brondong, PPP Karangantu, PPN Pelabuhan Ratu, PPS Jakarta, PPP
Sungai Liat, PPN Sibolga dan PPP Tarakan (data diambil dari Ditjen Perikanan
Tangkap, 2001).
2.
Aktifitas
Pengolahan
Produk
perikanan merupakan salah satu produk yang cepat megalami penurunan mutu (perisable) yang dapat
berimplikasi pada menurunnya harga jual produk tersebut. Penurunan mutu dapat diakibatkan
karena penanganan yang salah selama di atas kapal (akibat trip yang lama, tidak
diberi es dll) maupun penanganan ketika berada di pelabuhan perikanan. Oleh karena itu, maka pelabuhan
perikanan memberikan jasa pelayanan untuk dapat mempertahankan mutu tersebut
yang berupa fasilitas cool room, cold storage, dll. Selain untuk tujuan mempertahankan
mutu fasilitas-fasilitas di atas juga dapat digunakan untuk menampung hasil
tangkapan pada saat ikan melimpah sehingga ikan dapat disimpan dalam waktu
tertentu menunggu membaiknya harga ikan di pasar atau sebagai tempat transit
yang akan dipasarkan ke tempat lain. Di samping itu, pelabuhan perikanan pun
menyediakan fasilitas kawasan industri yang memungkinkan pihak swasta mengembangkan
usaha pengolahan maupun usaha-usaha yang berbasiskan perikanan lainnya.
3.
Aktifitas
Distribusi Pemasaran
Secara makro, pelabuhan perikanan
dapat berfungsi sebagai pembuka akses bagi distribusi dan perdagangan komoditas
perikanan dari suatu wilayah tertentu. Peran
ini semakin terlihat terutama pada daerah-daerah yang belum berkembang yang
dicirikan dengan kondisi infrastruktur transportasi yang minim.
Di samping itu, pelabuhan perikanan
dapat menciptakan mekanisme pasar yang memungkinkan semua pihakyaitu nelayan
sebagai penjual ikan dan bakul sebagai pembeli ikan mendapatkan harga yang
layak. Mekanisme ini dimungkinkan
karena perdagangan ikan di pelabuhan dilakukan dengan menggunakan system
lelang.
Pelayanan yang diberikan pelabuhan pada aktifitas distribusi
dan pemasaran ini diantaranya adalah penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, tempat
parkir dan lain-lain.
4.
Aktifitas
Perbekalan
Aktifitas ekonomi
yang tidak kalah pentingnya dalam menentukan usaha penangkapan ikan dan
pengolahan hasil tangkapan adalah penyediaan kebutuhan melaut terutama untuk
usaha penangkapan yang telah menggunakan motor dan berlangsung dalam kurun
waktu yang relatif lama. Hal ini
berkaitan dengan kelancaran operasi penangkapan ikan dan penanganan mutu ikan
hasil tangkapan baik selama operasi penangkapan, penanganan ikan di TPI, maupun
saat pendistribusiannya. Bahan–bahan
yang biasanya disiapkan untuk kebutuhan melaut diantaranya adalah Bahan Bakar
Minyak, es, air tawar, bahan makanan dan lain-lain.
Seiring
dengan perkembangan aktifitas penangkapan dan pengolahan, maka penyediaan bahan
perbekalan melaut pun mengalami peningkatan. Hal
ini dapat dilihat pada Gambar 4. yang menunjukkan volume bahan perbekalan dari
tahun 1996 sampai 2000. Dari
gambar tersebut terlihat bahwa perbekalan melaut yang paling banyak disalurkan
pihak pelabuhan perikanan adalah air tawar, disusul kemudian oleh es dan bahan
bakar.
5. Aktifitas Perbaikan
Aktifitas perbaikan dimaksudkan untuk
mempertahankan kondisi kapal supaya tetap dapat melakukan operasi pengkapan ikan. Jasa pelabuhan untuk aktifitas
perbaikan ini diantaranya penyediaan fasilitas docking, slipway dan bengkel.
Imbalan Jasa Pemakaian Fasilitas
Peraturan atau penentuan
imbalan jasa pemakaian fasilitas ini mengacu pada SK Direktur Jenderal
Perikanan No. KU.440/D5.1779/93 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Imbalan
Jasa Penggunaan Fasilitas, Jasa dan Barang yang Dihasilkan Pelabuhan Perikanan,
antara lain:
1.
Jasa
Tambat Labuh
a.
Tambat
·
Kapal
dikatakan bertambat apabila bersandar atau mengikatkan tali di tempat tertentu
untuk melakukan kegiatan bongkar hasil tangkapan.
·
Waktu
tambat dihitung selama kapal membongkar hasil tangkapan di dermaga atau
ditempat tambat yang lain.
·
Uang
tambat adalah imbalan jasa bagi kapal yang bersandar di tempat tambat yang dihitung
berdasarkan etmal (1 etmal = 24 jam)
·
Fasilitas
tambat berupa jembatan/jetty, dermaga bongkar, tepian atau bagian tepi baik
sungai maupun pantai
·
Tubuh
kapal lain.
b. Labuh
·
Kapal
dikatakan berlabuh apabila setelah membongkar hasil tangkapan, kapal bersandar
atau mengikat tali di tempat tertentu yang bukan tempat bongkar, untuk
beristirahat dan menunggu keberangkatan ke laut atau yang menunggu naik dock
atau dalam keadaan floating repair
·
Waktu
labuh adalah waktu yang dihitung sesudah kapal selesai membongkar sampai
keberangkatannya kembali ke laut (waktu sejak kapal bersandar di dermaga sampai
berangkat kembali ke laut dikurangi dengan waktu tambat)
·
Uang
labuh adalah jasa sebagai pengganti akibat pemakaian kolam pelabuhan atau
tempat berlabuh lainnya yang dihitung berdasarkan etmal
·
Tempat
berlabuh merupakan kolam pelabuhan atau tempat yang dibangun khusus untuk
berlabuh
c. Ketentuan lain
·
Kapal
non perikanan yang akan tambat labuh harus seizing Kepala Pelabuhan dengan
tariff sesuai tariff pokok
·
Apabila
kapal hanya melakukan tambat untuk mengisi perbekalan melaut dapat dibebaskan
dari biaya tambat dengan catatan tidak lebih dari 6 jam
·
Kapal
perikanan untuk keperluan rekreasi/olah raga dikenakan sesuai tariff
·
Kapal
yang menetap atau melakukan kegiatan tetap di pelabuhan dapat menggunakan
system labuh langganan dan dibayar di muka sebanyak 50 %dari jumlah biaya labuh
selama sebulan
·
Kapal
perikanan, kapal latih dan kapal-kapal pemerintah sejenis yang tidak diusahakan
mendapat keringanan 50 % dari tariff pokok
·
Kapal
patroli, kapal bea cukai, kapal perang dan kapal-kapal sejenis yang tidak
diusahakan dibebaskan dari biaya tambat labuh.
2. Pengadaan es
Harga es ditetapkan berdasarkan
perhitungan biaya produksi, dengan catatan bahwa harga tersebut tidak melebihi
harga es lokal.
3. Pengadaan air
·
Pengadaan
air tawar diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan kapal, pencucian ikan,
pengolahan hasil, gudang ikan, warung, fasilitas umum dan lain-lain
·
Sumber
air tawar adalah sumur bor dan PAM
·
Perhitungan
tariff didasarkan pada biaya pengusahaan air tersebut
4. Jasa Cool Room
·
Jangka
waktu penyimpanan komoditi hasil perikanan di dalam cool room diperhitungkan
sekurang-kurangnya satu hari dan untuk penyimpanan kurang dari satu hari
diperhitungkan satu hari
·
Keterlambatan
pengambilan ikan dari batas waktu penyimpanan yang disebabkan kelalaian dari
pemakai jasa, dikenakan biaya tambahan sebesar waktu keterlambatan
·
Batas
waktu maksimum untuk setiap komoditi, ditentukan sesuai dengan nilai jual
komoditi. Apabila penyewa tidak
sanggup lagi memenuhi kewajiban membayar sewa sesuai dengan batas waktu
penyimpanan yang telah disepakati, maka Kepala Pelabuhan Perikanan tidak
bertanggungjawab atas keberadaan komoditi tersebut dan berhak melakukan
pelelangan untuk menggantikan sewanya
·
Harga
sewa ditentukan berdasarkan perhitungan biaya operasional
5. Jasa Alat-alat, Slipway dan Bengkel
a. Sewa Alat. Ketentuan tariff didasarkan pada :
·
Jenis
alat, waktu dan satuan pemakaian
·
Perhitungan
jam pemakaian dimulai dari pemberangkatan alat-alat dari tempat penyimpanan,
selama penggunaan alat sampai kembali ke tempat penyimpanan
·
Selama
dalam masa sewa, apabila terdapat kerusakan alat yang disewa, penyewa harus
mengganti kerusakan tersebut
b.
Jasa Penggunaan Slipway/Dock
·
Ongkos
satu kali naik dan turun kapal dihitung per ton
·
Ongkos
slipway selama kapal di atas galangan dihitung selama masa perbaikan dengan
satuan ton (dalam hal ini dipakai GT kapal) per etmal
·
Biaya
perbaikan kapal ditentukan berdasarkan kerusakan kapal, penggatian suku cadang
dan ongkos perbaikan
·
Secara
keseluruhan sewa slipway dan ongkos perbaikan kapal tidak boleh melebihi tarip
di luar pelabuhan
c. Jasa Penggunaan bengkel
·
Tarip
untuk bengkel ditentukan berdasarkan kerusakan, penggatian suku cadang dan
ongkos perbaikan
·
UNTUK
perbaikan kerusakan peralatan dan mesin pelabuhan biaya perbaikan dikenakan
dengan mengurangi anggaran Unit pelabuhan
·
imbalan
jasa bengkel di pelabuhan tidak boleh lebih tinggi dari tarip di luar pelabuhan
6.
Sewa Pemakaian Listrik
Imbalan
jasa pemakaian listrik dibedakan atas dua jenis yaitu :
·
listrik
yang berasal dari PLN dengan imbalan pemakaian ditetapkan sebesar biaya PLN
ditambah biaya eksploitasi sebesar 10 %
·
listrik
yang berasal dari generator milik pelabuhan dengan imbalan jasa ditetapkan oleh
SK Menteri
7. Sewa Tanah dan Bangunan
·
sewa
tanah dan bangunan yang dipakai untuk kebutuhan yang sifatnya menetap, taripnya
dihitung dalam m2 per tahun dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian
·
sewa
tanah yang dipakai untuk kebutuhan sementara (perbaikan atau penjemuran jarring,
penumpukan barang) taripnya dihitung dalam m2 per etmal
8. Jasa Pas Masuk Pelabuhan Perikanan
a. Ketentuan Tarip Masuk
·
Pas
masuk harian dikenakan bagi setiap orang/pihak dan kendaraan (termasuk
pengemudinya) yang akan memasuki wilayah pelabuhan
·
Pas
masuk langganan dikenakan bagi orang/pihak yang melakukan kegiatan tetap di
pelabuhan
b. Ketentuan bagi nelayan setempat
·
bagi
nelayan setempat dibebaskan dari bea pas masuk pelabuhan dengan ketentuan
mempunyai dan menunjukkan Kartu Pengenal kepada petugas yang berwenang
·
bagi
nelayan yang tidak menetap dikenakan bea pas masuk pelabuhan seperti pengunjung
lain
c. Ketentuan bagi bakul pedagang ikan
·
bakul
ikan tetap dikenakan pas masuk berupa pas langganan yang dibayar di muka untuk
setiap bulannya
·
bagi
bakul tidak tetap dikenakan pas masuk berupa pas seperti pengunjung biasa
d. Ketentuan bagi pengunjung
·
pengunjung
yang tidak bersifat dinas dikenakan pas masuk
·
kunjungan
dinas atau tamu-tamu resmi harus sepengetahuan petugas keamanan dan seizin
Kepala Pelabuhan.
Fasilitas Pelabuhan Perikanan
Fasilitas perikanan menurut keputusan
mentri No. 10 tahun 2004 adalah sarana dan prasarana yang tersedia di pelabuhan
perikanan untuk mendukung oprasional pelabuhan. Di dalam pelaksanaan fungsi dan
peranannya, pelabuhan perikanan
dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Kapasitas dan jenis fasilitas-fasilitas
atau sarana yang ada umumnya akan menentukan skala atau tipe dari suatu
pelabuhan dan akan berkaitan pula dengan sekala usaha perikanannya ( Lubis,
2000 ).
Adapun fasilitas yang ada di pelabuhan perikanan dan
pangkalan pendaratan ikan antara lain :
1.
Fasilitas
pokok
Fasilitas pokok adalah
fasilitas dasar utama yang diperlukan dalam kegiatan di suatu pelabuhan.
Fasilitas ini berfungsi untuk menjamin keamanan dan kelancaran kapal baik
sewaktu berlayar keluar masuk pelabuhan maupun sewaktu berlabuh di pelabuhan (solihin,2004).
Fasilitas pokok tersebut antara lain :
a. Dermaga
b. Kolam pelabuhan
c. Alat navigasi
d. Pemecah gelombang
2.
Fasilitas
fungsional
Fasilitas
fungsional adalah fasilitas yang berfungsi meninggikan nilai guna dan fasilitas
pokok yang menunjang aktifitas di pelabuhan. Fasilitas ini disediakan sesuai
dengan kebutuhan oprasional pelabuhan perikanan tersebut. Fasilitas fungsional
ini dikelompokan menjadi dua antara lain :
a. Penanganan hasil tangkap dan
pemasaranya, yaitu tempat pelelangan ikan, pabrik es, gudang es refrigrasi, dan
gedung pemasaran
b. Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan
armada dan alat penangkapan ikan, yaitu tempat perbaikan alat penangkapan ikan,
ruang mesin, tempat perbaikan alat penangkapan ikan, ruangan mesin, tempat
penjemuran alat penangkapan ikan, bengkel, slipway, gudang jaring, fasilitas
perbekalan ( tangki instalasi air minum dan tangki bahan bakar ) dan fasilitas
komunikasi ( stasiun jaringan telepon dan radio SSB ).
3.
Fasilitas
penunjang
Fasilitas
penunjang adalah fasilitas yang secara tidak langsung meningkatkan peranan
pelabuhan atau para pelaku mendapatkan kenyamanan melakukan aktifitas
pelabuhan. Fasilitas penunjang terdi dari :
a. Fasilitas kesejahteraan : MCK,
poliklinik, mess, kantin dan mushola.
b. Fasilitas administrasi : kantor pengelola
pelabuhan, ruang oprator, kantor syabandar dan kantor bea cukai.
Fungsi Pelabuhan Perikanan
Fungsi
pelabuhan perikanan secara umum adalah :
1. Fungsi untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan kapal
2.
Fungsi
untuk menangani barang-barang
3. Fungsi perbaikan dan pemeliharaan
Fungsi
pelabuhan perikanan menurut pasal 41 UU No. 31 tahun 2004, yaitu :
1. Tempat tambat labu kapal perikanan
2. Tempat pendaratan ikan
3. Tempat pemasaran dan distribusi ikan
4. Tempat pelaksanaan mutu hasil
perikanan
5. Tempat mengumpulkan data tangkapan
6.
Tempat
pelaksanaan penyluhan serta pengembangan masyarakat perikanan
7. Tempat untuk memperlancar kegiatan
oprasional kapal.
D. Tujuan
dan Dampak Pembangunan Pelabuhan Perikanan
Ø Tujuan pembangunan Pelabuhan Perikanan
Tujuan atau makna yang melekat pada istilah pembangunan,
semuanya akan selalu menunjuk kepada sesuatu yang positif, artinya setiap
pembangunan selalu diharapkan bermanfaat (Fandeli, 1992). Namun demikian, pada
dasarnya kegiatan pembangunan pelabuhan termasuk pelabuhan perikanan yang telah
dilakukan diharapkan dapat memberikan dampak secara fisik yang berupa ancaman
terhadap kerusakan ekologi baik berupa kerusakan lahan, biologi, maupun
pencemaran. Kemudian, seperti umumnya pada setiap kegiatan pembangunan yang
telah dilaksanakan terjadi pula dampak sosial baik sosial maupun ekonomi, baik
yang bersifat positif maupun negatif(Suratmo, 1998).
Pembangunan yang dilaksanakan bertujuan mempertuas
kesempatan kedua, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang sekaligus menunjang kehidupan ekonomi masyarakat;
antara lain adalah pembangunan pelabuhan seperti yang telah dilakukan di
beberapa wilayah kabupaten di Propinsi Lampung. Pembangunan pelabuhan perikanan
terutama berfungsi dalam pelayanan jasa di bidang perikanan termasuk docking,
pengolahan ikan, sandar kapal dan pengadaan sarana penangkapan ikan
(Direktorat Jenderal Perikanan, 1994).
Ø
Dampak
positif pembangunan Pelabuhan Perikanan
Dampak kegiatan pembangunan yang positif sangat
diharapkan terutama terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah
pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut. Namun demikian, dampak negatif yangsebenarnya
tidak diharapkan dapat berakibat terhadap masyarakat sekitar itu pula. Dampak tersebut
dapat dikemukakan melalui
nilai-nilai kuantitatif pada beberapa parameter tertentu yang penting yang
menunjukkan kualitas lingkungan baik secara fisik maupun sosial dan ekonomi
seperti pendapatan masyarakat (Oamopilii, 1996).
Pembangunan yang dilakukan secara terus menerus mempunyai
maksud mengembangkan
yang telah dilakukan sebelumnya sering disebut sebagai pengembangan (Improvement).
Pengembangan pelabuhan perikanan dapat berupa penambahan fasilitas
pelabuhan, jenisltipe pelabuhan dan pengc\olaannya untuk mencapai tujuan
pelabuhan perikanan yang optimal. Hal ini sejalan dengan pernyat .. an bahwa,
pelabuhan perikanan mempunyai peranan pent:ng yangmeli!luti 3 (tiga) aspek (Direktorat Jenderal Perikanan,
1994), yaitu (a) menunjang pembangunan dan pengembangan ekonomi nasional maupun
regional; (b) menunjang pembangunan dan pengembangan industri baik hulu maupun
hilir; dan (c) membangun nlasyarakat
(perikanan) di sekitar pelabuhan perikanan sehingga menjadi lebih kreatif dan
dinamis.
Pembangunan dan pegembangan pelabuhan perikanan yang
telah dilakukan di wilayah pesisir Lampung (seperti di Lempasing - Teluk
Lampung, Bandar Lampung) merupakan salah satu aktivitas pemanfaatan wilayah
pesisir Lampung yang cukup signifikan di dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat,
terutama bagi masyarakal nelayan. Sebagaimana aktivitas ekonomi lainnya, pembangunan
dan pengembangan pelabuhan perikanan di Lempasing, Bandar Lampung seyogyanya
akan memberikan manfaat positif terhadap kelangsungan sosial ekonomi masyarakat
terutama dalam bentuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan.
Sejauh ini,bagaimana dampak pembangunan pelabuhan
perikanan terhadap kondisi social ekonomi masyarakat sekitarnya terutama di
Lempasing, Bandar Lampung, belum pernah dilakukan. Padahal ,aspek sosial
dan ekonomi merupakan
pokok bahasan yang penting dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
pembangunan sebagaimana dikemukakan oleh Soemarwoto (1997) dan Hadi (1997).
ü Contoh dari dampak positif pembangunan
pelabuhan perikanan terhadap masyarakat pesisir;
Rata-Rata tingkat pendapatan masyarakat sekitar pelabuhan
perikanan untuk berbagai kelompok mata pencaharian utama (nelayan, pedagang,
buruh, pengolah dan petani) dikemukakan pada Tabel 2. Tabel 2 memperlihatkan
bahwa pendapatan masyarakat responden yang berada di sekitar pelabuhan
perikanan pantai Lempasing meningkat. Artinya pembangunan dan pengembangan pelabuhan
perikanan pantai Lempasing mempunyai dampak positif meningkatkan pendapatan masyarakat
sekitarnya.
Tabel 2. Tingkat Pendapatan Masyarakat Sekitar Pelabuhan
Perikanan Sebelum dan Setelah Adanya Pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai
Lempasing, Bandar Lampung, 2004:
Kelompok
Masyarakat
|
Sebelum
adanya pelabuhan
|
Setelah
adanya pelabuhan
|
Nelayan
|
400.625
|
580.521
|
Pedagang
ikan
|
559.375
|
1.193.750
|
Buruh
angkut ikan
|
421.875
|
650.000
|
Pengolah
ikan
|
8.650.000
|
17.393.750
|
Petani
|
375.000
|
759.375
|
Peningkatan pendapatan terse but terjadi tidak hanya pada
kelompok nelayan tetapi terjadi pada seluruh kelompok masyarakat yang berada di
sekitar pelabuhan perikanan Lempasing. Hal ini juga berarti masyarakat nelayan
yang memanfaatkan sumberdaya perikanan di perairan laut dan pesisir Lampung
menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan yang berada di Lempasing, Bandar Lampung.
Peningkatan pendapatan terbesar terlihat pada kelompok masyarakat pengolah yang
berada di sekitar pelabuhan perikarian pantai Lempasing.
DAFTAR
PUSTAKA
Direktorat Jenderal Perikanan. 1994. Petunjuk Teknis
Pengelolaan Pelabuhan Perikanan. Direktorat Bina Prasarana. Direktorat Jenderal
Perikanan. Departemen Pertanian. Jakarta.
Damopilii. 1996. Pengertian dan
Pro:ies serta Manfaat AMDAL. Kumpulan Materi Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL). Pusat Penelitian Lingkungan Hidup. Institut Pertanian Bogor.
hukum.unsrat.ac.id/men/menlaut_10_2004.pdf(keputusan KKP)
digilib.its.ac.id/public/ITS-Master-5385-4106202802-chapter1.pdf(bab 1)
0 komentar:
Posting Komentar